wartawan sebagai profesi


 YOVI ERSARIADI
NIM17355 /BP 2010
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
SASTRA INDONESIA

WARTAWAN SEBAGAI PROFESI
Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Laporan ini lalu dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber berita untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
A.   PROFESI WARTAWAN
Profesi wartawan ialah abdi, hamba, pesuruh yang sukarela dari masyarakatnya. Seorang  wartawan  merupakan seorang pembawa berita, penyuluh, pemberi  penerangan, pengajak berpikir, pembawa berita.  Wartawan mempunyai hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan harus mentaati konsensus bangsa. Ia harus melawan keadaan umum yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa dan membawanya kembali kejalur yang tepat . Wartawan  harus berkecimpung di dalam segala aspek kehidupan masyarakatnya. Selain itu, wartawan  harus pemberani, jujur, dan memiliki kesetiaan pada dharmanya.
Dalam pekerjaannya, profesi wartawan merupakan pekerjaan yang tidak terikat oleh waktu kerja tertentu. Profesi wartawan dimulai dengan memikirkan apa yang harus “dilaporkan atau dituliskan”, segala kejadian  dapat di laporkan kepada pembaca.
Profesi wartawan selau dikaitkan dengan dengan usaha wartawan menyampaikan kepada masyarakat tentang segala sesuatu yang terjadi, membentuk public opinion dan menyebarkan public criticism. Profesi wartawan  dikaitkan juga dengan kenyataan bahwa wartawan itu manusia yang dilahirkan menjadi wartawan, tidak dibentuk. Wartawan yang dilahirkan oleh perjuangan bangsa, dan pers yang mengemban kepentingan perjuangan nasional, dalam keadaan serba tidak sempurna, melahirkan wartawan yang menjalankan profesinya secara tidak sempurna. Menjalani profesi sebagai wartawan harus mempunyai dedikasi yang tinggi untuk melanjutkan perjuang dan cita-cita bangsa.
Dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya melayani publik, wartawan memperoleh sejumlah keistimewaan. Antara lain:
  • Mereka dilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat.
  • Mereka berhak menggunakan bahan, dokumen atau pernyataan publik.
  • Mereka dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang dan para tokoh publik (public figure) demi memperoleh informasi yang lengkap dan akurat (karena mereka mewakili mata, telinga serta indera pembacanya).
Profesi wartawan tidak boleh melepaskan soal-soal technical skill, ia juga tidak boleh melepaskan landasan ppikiran bangsa dan cita-cita yang dikandungnya. Profesi wartawan adalah profesi yang mengumpulkan , menulis, dan mengumumkan berita, komentar atau pikiran. Ia harus menggunakan mata nya lebih intensif daripada orang biasa agar tanggap terhadap berita yang terjadi di lingkungan sosialnya. Wartawan adalah orang yang harus mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kebenaran tulisan-tulisannya.
Seiring berkembangnya teknologi, kebutuhan manusia akan informasi akan semakin meningkat. Hal tersebut berdampak pada menjamurnya perusahaan media massa yang muncul di Indonesia apalagi setelah era orde baru tumbang. Media massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain. Tapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan (Power tend to be corrupted).  Wartawan haruslah sadar akan kekuasaan dalam profesinya, namun mereka bukanlah dewa atau malaikat. Mereka bisa membuat kesalahan (disengaja atau tidak). Pers bahkan bisa menjadi lembaga yang sangat kejam. Wartawan bisa menjadi tiran. Beberapa hal di bawah ini dimaksudkan sebagai pembatas tindak-tanduk wartawan dan praktek jurnalistik demi melindungi masyarakat dari tindakan atau praktek wartawan yang tak terpuji:
  • Kode Etik
  • pasal Pencemaran (Libel): hukum-hukum yang menyangkut pence-maran nama baik
  • Hukum tentang hak pribadi (Privacy)
  • Panduan tentang selera umum
Menjalani karier kewartawanan dari bawah sekali dengan penuh kesungguhan dan kecintaan serta dedikasi yang tinggi terhadap profesinya, dapat menjadi wartawan yang besar dan ternama. Ia mungkin menjadi “reporter” atau penulis soal-soal yang disebut kolumnis atau ace-reporter. Wartawan berkedudukan sebagai reporter termuda dapat mengemukakan berita-berita kecil yang kelihatannya tidak ada artinya menjadi sebuah berita yang bermakna. Sebagai reporter yang berpena tajam, mempunyai pandangan yang jauh ke depan, mempunyai pandangan yang jauh kedepan, mempunyai panca indera khusus untuk mencium berita penting, mempunyai kemampuan untuk melukiskan kejadian dengan latar belakang yang penuh perhatian kepada masyarakat dan kehidupannya,  akan dapat menjadi reporter yang maju besar dan ternama.
Dalam profesi kewartawanan, tatakrama dan sopan santun disebut etika. Dalam praktiknya, wartawan yang melaksanakan tatakrama kewartawanan, lebih mudah berhasil, jika ia bersikap sopan dan santun terhadap pihak lain. Untuk mencegah adanya tindakan wartawan yang tidak punya etika, maka  diadakan lah kode etik wartawan. Suatu kode etik, menyinggung pula Pancasila dan UUD ’45 sebagai titik pangkat pandangan bangsa.
Di Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis, yang berlaku adalah kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudah mengenal kode etik dari pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya. Sangatlah tidak mudah untuk mengekang dan menyadari kemerdekaan pers yang diberikan kepada masyarakat dan dipergunakan oleh wartawan sebagai senjata mengabdi kepentingan umum. Sehingga tidak jarang wartawan menggunakan kemerdekaan pers atau menyalahgunakannya untuk menyampaikan kritik dan kontrol terhadap seseorang atau lembaga. Apabila terdapat wartawan yang menyalahgunakan kemerdekaan pers dan melanggar kode etik akan mendapat hukuman yang tegas.  Kemajuan pers di Indonesia dalam tekhnik dan skill masih belum sejajar dangan kemajuan mentalitas wartawan dalam melaksanakan kode etik jurnalistik.
Pers  merupakan industri yang mengikuti kemajuan tekhnologi untuk mencapai cita-cita tertinggi umat manusia. Menyuruh wartawan menghormati etika dan moralitas agar dapat.melaksanakan dharmanya. Kode etik jurnalistik Indonesia merupakan satu-satunya aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan meningkatnyaprofesi wartawan Indonesia, maka akan meningkat pulammoral pers kita. Kita akan lebih menyadari nilai dan mutu kemerdekaan, lebih bijaksana lagi menghadapi kawan dan lawan. Keceepatan dan kemahiran berpikir ditambah dengan kepandaian menggunakan panca indera keenam, penguasaaan tekhnik dan kesadaran akan kedudukan sebagai syarat-syarat menjadi wartawan yang modern dan universal. Kesempurnaan terletak pada dedikasi, skill, moralitas tinggi, patriotisme, humanisme, dan wartawan Indonesia harus menjadi pejuang  dan menyelesaikan masalah-massalah bangsa dan negara yang berhasrat mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain sikap dan perbuatan yang konvensional yang diketahi oleh setiap wartawan dari masa kemasa. Wartawan Indonesia  harus menyadari kehendak zamannya.
B. PERSYARATAN SEBAGAI WARTAWAN
Berikut ini adalah persyaratan sebagai wartawan, yaitu:
1.    Pemberani. Wartawan harus mempunyai sifat berani. Berani menghadapi suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi, menghadapi narasumber, berani bertanggung jawab.
  1. Tidak alergi terhadap teknologi. Wartawan zaman sekarang harus fasih memakai email untuk mengirim berita, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.
  2. Punya naluri-ingin-tahu yang tinggi dan bukan penakut. Lebih baik apabila bernaluri sebagai detektif. Wartawan sering diancam karena tulisannya, tapi jangan lantas berhenti menulis.
  3. Menguasai bahasa. Tentu saja yang terutama adalah bahasa Indonesia. Banyak wartawan yang tidak mampu menulis secara jelas.
  4. Santun dan tahu etika. Kerap kali wartawan yang memaksa masuk ke ruangan narasumber. Seorang wartawan yang mewawancarai narasumber, janganlah menggunakan bahasa yang memaksa atau kata-kata kasar.
  5. Disiplin pada waktu. Wartawan tidak boleh menulis berdasarkan mood seperti halnya seniman, karena redaksi dibatasi deadline untuk menerbitkan berita. Sering wartawan-magang gagal diterima karena selalu telat menyetor berita. Bila kau tergantung pada mood, maka pilihlah menjadi wartawan lepas atau bloger.
  6. Berwawasan luas. Seorang penulis yang baik harus lebih dulu menjadi pembaca yang baik. Banyak wartawan daerah yang tidak mau membaca media nasional, buku-buku populer, atau mengorek isi Internet; mereka hanya membaca berita yang mereka tulis sendiri.
  7. Jujur dan independen. Seorang wartawan harus  bersifat jujur, dengan menuliskan berita yang akurat atau sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Karena, masyarakat bergantung terhadap berita yang ditulis oleh wartawan.
  8. Memperlakukan profesi wartawan bukan semata-mata demi uang. Profesi kuli-tinta sering disandingkan dengan seniman. Akan tetapi, sebagai seorang wartawan  yang baik tidak memperlakukan profesi kewartawanannya tersebut hanya semata-mata karena uang. Karena, profesi wartawan merupakan seorang abdi, pesuruh yang suka rela dari masyarakatmya (Assegaf, 3).
  9. Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
  10. Tanggung jawab. Sifat tanggung jawab merupakan persyaratan yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang wartawan. Karena, seorang wartawan harus bertanggung jawab terhadap berita atau tulisan yang ditulisnya di media massa, berita yang ditulis tersebut haruslah beirisi berita yang akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi.

















TUGAS PENGANTAR ILMU JURNALISTIK
LAPORAN BACAAN “WARTAWAN SEBAGAI PROFESI”unp







KELOMPOK:
     Yovi Ersariadi                   17355/2010
     Sri Susilawati                    15725/2010
     Ulfa Mawarriyani               18186/2010
     Oktaviandi                         18202/2010
    Robi Primawan                  18197/2010


BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011

struktur organisasi pers