YOVI ERSARIADI
NIM17355 /BP 2010
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
SASTRA INDONESIA
WARTAWAN
SEBAGAI PROFESI
Wartawan atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme, yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa
laporan) dan tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Laporan ini lalu
dapat dipublikasi dalam media massa, seperti koran, televisi, radio, majalah, film dokumentasi, dan internet. Wartawan mencari sumber berita untuk ditulis dalam laporannya;
dan mereka diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak
memiliki pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
A. PROFESI
WARTAWAN
Profesi wartawan ialah abdi, hamba, pesuruh yang sukarela
dari masyarakatnya. Seorang
wartawan merupakan seorang
pembawa berita, penyuluh, pemberi
penerangan, pengajak berpikir, pembawa berita. Wartawan mempunyai hubungannya dengan
kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan,
verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan harus mentaati konsensus
bangsa. Ia harus melawan keadaan umum yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa
dan membawanya kembali kejalur yang tepat . Wartawan harus berkecimpung di dalam segala aspek
kehidupan masyarakatnya. Selain itu, wartawan
harus pemberani, jujur, dan memiliki kesetiaan pada dharmanya.
Dalam pekerjaannya, profesi wartawan merupakan pekerjaan
yang tidak terikat oleh waktu kerja tertentu. Profesi wartawan dimulai dengan
memikirkan apa yang harus “dilaporkan atau dituliskan”, segala kejadian dapat di laporkan kepada pembaca.
Profesi wartawan selau dikaitkan dengan dengan usaha
wartawan menyampaikan kepada masyarakat tentang segala sesuatu yang terjadi,
membentuk public opinion dan menyebarkan public criticism. Profesi
wartawan dikaitkan juga dengan kenyataan
bahwa wartawan itu manusia yang dilahirkan menjadi wartawan, tidak dibentuk.
Wartawan yang dilahirkan oleh perjuangan bangsa, dan pers yang mengemban
kepentingan perjuangan nasional, dalam keadaan serba tidak sempurna, melahirkan
wartawan yang menjalankan profesinya secara tidak sempurna. Menjalani profesi
sebagai wartawan harus mempunyai dedikasi yang tinggi untuk melanjutkan
perjuang dan cita-cita bangsa.
Dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya melayani publik,
wartawan memperoleh sejumlah keistimewaan. Antara lain:
- Mereka dilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat.
- Mereka berhak menggunakan bahan, dokumen atau pernyataan publik.
- Mereka dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang dan para tokoh publik (public figure) demi memperoleh informasi yang lengkap dan akurat (karena mereka mewakili mata, telinga serta indera pembacanya).
Profesi wartawan tidak boleh melepaskan soal-soal technical
skill, ia juga tidak boleh melepaskan landasan ppikiran bangsa dan cita-cita
yang dikandungnya. Profesi wartawan adalah profesi yang mengumpulkan , menulis,
dan mengumumkan berita, komentar atau pikiran. Ia harus menggunakan mata nya
lebih intensif daripada orang biasa agar tanggap terhadap berita yang terjadi
di lingkungan sosialnya. Wartawan adalah orang yang harus mempunyai tanggung
jawab penuh terhadap kebenaran tulisan-tulisannya.
Seiring berkembangnya teknologi,
kebutuhan manusia akan informasi akan semakin meningkat. Hal tersebut berdampak
pada menjamurnya perusahaan media massa yang muncul di Indonesia apalagi
setelah era orde baru tumbang. Media massa
sering disebut sebagai pilar keempat dalam demokrasi. Koran adalah sumber
kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari kekuasaan-kekuasaan lain. Tapi,
kekuasaan cenderung disalahgunakan (Power tend to be corrupted). Wartawan haruslah sadar akan kekuasaan dalam
profesinya, namun mereka bukanlah dewa atau malaikat. Mereka bisa membuat
kesalahan (disengaja atau tidak). Pers bahkan bisa menjadi lembaga yang sangat
kejam. Wartawan bisa menjadi tiran. Beberapa hal di bawah ini dimaksudkan
sebagai pembatas tindak-tanduk wartawan dan praktek jurnalistik demi melindungi
masyarakat dari tindakan atau praktek wartawan yang tak terpuji:
- Kode Etik
- pasal Pencemaran (Libel): hukum-hukum yang menyangkut pence-maran nama baik
- Hukum tentang hak pribadi (Privacy)
- Panduan tentang selera umum
Menjalani karier kewartawanan dari bawah sekali dengan penuh
kesungguhan dan kecintaan serta dedikasi yang tinggi terhadap profesinya, dapat
menjadi wartawan yang besar dan ternama. Ia mungkin menjadi “reporter” atau
penulis soal-soal yang disebut kolumnis atau ace-reporter. Wartawan
berkedudukan sebagai reporter termuda dapat mengemukakan berita-berita kecil
yang kelihatannya tidak ada artinya menjadi sebuah berita yang bermakna.
Sebagai reporter yang berpena tajam, mempunyai pandangan yang jauh ke depan, mempunyai
pandangan yang jauh kedepan, mempunyai panca indera khusus untuk mencium berita
penting, mempunyai kemampuan untuk melukiskan kejadian dengan latar belakang
yang penuh perhatian kepada masyarakat dan kehidupannya, akan dapat menjadi reporter yang maju besar
dan ternama.
Dalam profesi kewartawanan, tatakrama dan sopan santun disebut
etika. Dalam praktiknya, wartawan yang melaksanakan tatakrama kewartawanan,
lebih mudah berhasil, jika ia bersikap sopan dan santun terhadap pihak lain.
Untuk mencegah adanya tindakan wartawan yang tidak punya etika, maka diadakan lah kode etik wartawan. Suatu kode
etik, menyinggung pula Pancasila dan UUD ’45 sebagai titik pangkat pandangan
bangsa.
Di Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis,
yang berlaku adalah kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudah mengenal kode
etik dari pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya.
Sangatlah tidak mudah untuk mengekang dan menyadari kemerdekaan pers yang
diberikan kepada masyarakat dan dipergunakan oleh wartawan sebagai senjata
mengabdi kepentingan umum. Sehingga tidak jarang wartawan menggunakan
kemerdekaan pers atau menyalahgunakannya untuk menyampaikan kritik dan kontrol
terhadap seseorang atau lembaga. Apabila terdapat wartawan yang menyalahgunakan
kemerdekaan pers dan melanggar kode etik akan mendapat hukuman yang tegas. Kemajuan pers di Indonesia dalam tekhnik dan
skill masih belum sejajar dangan kemajuan mentalitas wartawan dalam melaksanakan
kode etik jurnalistik.
Pers merupakan industri
yang mengikuti kemajuan tekhnologi untuk mencapai cita-cita tertinggi umat
manusia. Menyuruh wartawan menghormati etika dan moralitas agar
dapat.melaksanakan dharmanya. Kode etik jurnalistik Indonesia merupakan
satu-satunya aturan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Dengan meningkatnyaprofesi wartawan Indonesia, maka akan
meningkat pulammoral pers kita. Kita akan lebih menyadari nilai dan mutu
kemerdekaan, lebih bijaksana lagi menghadapi kawan dan lawan. Keceepatan dan
kemahiran berpikir ditambah dengan kepandaian menggunakan panca indera keenam,
penguasaaan tekhnik dan kesadaran akan kedudukan sebagai syarat-syarat menjadi
wartawan yang modern dan universal. Kesempurnaan terletak pada dedikasi, skill,
moralitas tinggi, patriotisme, humanisme, dan wartawan Indonesia harus menjadi
pejuang dan menyelesaikan
masalah-massalah bangsa dan negara yang berhasrat mencapai masyarakat adil dan
makmur. Selain sikap dan perbuatan yang konvensional yang diketahi oleh setiap
wartawan dari masa kemasa. Wartawan Indonesia
harus menyadari kehendak zamannya.
B.
PERSYARATAN SEBAGAI WARTAWAN
Berikut ini adalah persyaratan sebagai
wartawan, yaitu:
1.
Pemberani.
Wartawan harus mempunyai sifat berani. Berani menghadapi suatu peristiwa atau
kejadian yang terjadi, menghadapi narasumber, berani bertanggung jawab.
- Tidak alergi terhadap teknologi. Wartawan zaman sekarang harus fasih memakai email untuk mengirim berita, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.
- Punya naluri-ingin-tahu yang tinggi dan bukan penakut. Lebih baik apabila bernaluri sebagai detektif. Wartawan sering diancam karena tulisannya, tapi jangan lantas berhenti menulis.
- Menguasai bahasa. Tentu saja yang terutama adalah bahasa Indonesia. Banyak wartawan yang tidak mampu menulis secara jelas.
- Santun dan tahu etika. Kerap kali wartawan yang memaksa masuk ke ruangan narasumber. Seorang wartawan yang mewawancarai narasumber, janganlah menggunakan bahasa yang memaksa atau kata-kata kasar.
- Disiplin pada waktu. Wartawan tidak boleh menulis berdasarkan mood seperti halnya seniman, karena redaksi dibatasi deadline untuk menerbitkan berita. Sering wartawan-magang gagal diterima karena selalu telat menyetor berita. Bila kau tergantung pada mood, maka pilihlah menjadi wartawan lepas atau bloger.
- Berwawasan luas. Seorang penulis yang baik harus lebih dulu menjadi pembaca yang baik. Banyak wartawan daerah yang tidak mau membaca media nasional, buku-buku populer, atau mengorek isi Internet; mereka hanya membaca berita yang mereka tulis sendiri.
- Jujur dan independen. Seorang wartawan harus bersifat jujur, dengan menuliskan berita yang akurat atau sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Karena, masyarakat bergantung terhadap berita yang ditulis oleh wartawan.
- Memperlakukan profesi wartawan bukan semata-mata demi uang. Profesi kuli-tinta sering disandingkan dengan seniman. Akan tetapi, sebagai seorang wartawan yang baik tidak memperlakukan profesi kewartawanannya tersebut hanya semata-mata karena uang. Karena, profesi wartawan merupakan seorang abdi, pesuruh yang suka rela dari masyarakatmya (Assegaf, 3).
- Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
- Tanggung jawab. Sifat tanggung jawab merupakan persyaratan yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang wartawan. Karena, seorang wartawan harus bertanggung jawab terhadap berita atau tulisan yang ditulisnya di media massa, berita yang ditulis tersebut haruslah beirisi berita yang akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
TUGAS PENGANTAR ILMU JURNALISTIK
LAPORAN BACAAN “WARTAWAN SEBAGAI PROFESI”

KELOMPOK:
Yovi Ersariadi 17355/2010
Sri Susilawati 15725/2010
Ulfa Mawarriyani 18186/2010
Oktaviandi 18202/2010
Robi Primawan 18197/2010
BAHASA
DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH
FAKULTAS
BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2011