TUGAS PENGANTAR ILMU JURNALISTIK
LAPORAN BACAAN “WARTAWAN SEBAGAI PROFESI”

KELOMPOK:
Yovi Ersariadi 17355/2010
Sri Susilawati /2010
Ulfa Mawarriyani 18186/2010
Oktaviandi 18202/2010
Robi Primawan 18197/2010
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN
DAERAH
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
WARTAWAN SEBAGAI PROFESI
Wartawan
atau jurnalis adalah seorang yang melakukan jurnalisme,
yaitu orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan
tulisannya dikirimkan atau dimuat di media massa. Laporan ini lalu dapat
dipublikasi dalam media massa,
seperti koran, televisi, radio, majalah, film
dokumentasi, dan internet.
Wartawan mencari sumber berita untuk ditulis dalam laporannya; dan mereka
diharapkan untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memiliki
pandangan dari sudut tertentu untuk melayani masyarakat.
A. PROFESI WARTAWAN
Profesi
wartawan ialah abdi, hamba, pesuruh yang sukarela dari masyarakatnya. Seorang wartawan merupakan seorang pembawa berita, penyuluh,
pemberi penerangan, pengajak berpikir,
pembawa berita. Wartawan mempunyai hubungannya
dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan,
verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan harus mentaati
konsensus bangsa. Ia harus melawan keadaan umum yang tidak sesuai dengan
cita-cita bangsa dan membawanya kembali kejalur yang tepat . Wartawan harus berkecimpung di dalam segala aspek
kehidupan masyarakatnya. Selain itu, wartawan harus pemberani, jujur, dan memiliki kesetiaan
pada dharmanya.
Dalam
pekerjaannya, profesi wartawan merupakan pekerjaan yang tidak terikat oleh
waktu kerja tertentu. Profesi wartawan dimulai dengan memikirkan apa yang harus
“dilaporkan atau dituliskan”, segala kejadian
dapat di laporkan kepada pembaca.
Profesi
wartawan selau dikaitkan dengan dengan usaha wartawan menyampaikan kepada
masyarakat tentang segala sesuatu yang terjadi, membentuk public opinion dan
menyebarkan public criticism. Profesi wartawan
dikaitkan juga dengan kenyataan bahwa wartawan itu manusia yang
dilahirkan menjadi wartawan, tidak dibentuk. Wartawan yang dilahirkan oleh
perjuangan bangsa, dan pers yang mengemban kepentingan perjuangan nasional,
dalam keadaan serba tidak sempurna, melahirkan wartawan yang menjalankan
profesinya secara tidak sempurna. Menjalani profesi sebagai wartawan harus
mempunyai dedikasi yang tinggi untuk melanjutkan perjuang dan cita-cita bangsa.
Dalam
melaksanakan tugas serta kewajibannya melayani publik, wartawan memperoleh
sejumlah keistimewaan. Antara lain:
- Mereka dilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat.
- Mereka berhak menggunakan bahan, dokumen atau pernyataan publik.
- Mereka dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang dan para tokoh publik (public figure) demi memperoleh informasi yang lengkap dan akurat (karena mereka mewakili mata, telinga serta indera pembacanya).
Profesi
wartawan tidak boleh melepaskan soal-soal technical skill, ia juga tidak boleh melepaskan
landasan ppikiran bangsa dan cita-cita yang dikandungnya. Profesi wartawan
adalah profesi yang mengumpulkan , menulis, dan mengumumkan berita, komentar
atau pikiran. Ia harus menggunakan mata nya lebih intensif daripada orang biasa
agar tanggap terhadap berita yang terjadi di lingkungan sosialnya. Wartawan
adalah orang yang harus mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kebenaran tulisan-tulisannya.
Seiring berkembangnya teknologi, kebutuhan manusia
akan informasi akan semakin meningkat. Hal tersebut berdampak pada menjamurnya
perusahaan media massa yang muncul di Indonesia apalagi setelah era orde baru
tumbang. Media massa sering disebut sebagai pilar keempat dalam
demokrasi. Koran adalah sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang dari
kekuasaan-kekuasaan lain. Tapi, kekuasaan cenderung disalahgunakan (Power tend
to be corrupted). Wartawan haruslah
sadar akan kekuasaan dalam profesinya, namun mereka bukanlah dewa atau
malaikat. Mereka bisa membuat kesalahan (disengaja atau tidak). Pers bahkan bisa menjadi lembaga yang sangat
kejam. Wartawan bisa menjadi tiran. Beberapa hal di bawah ini dimaksudkan sebagai pembatas tindak-tanduk
wartawan dan praktek jurnalistik demi melindungi masyarakat dari tindakan atau
praktek wartawan yang tak terpuji:
- Kode Etik
- pasal Pencemaran (Libel): hukum-hukum yang menyangkut pence-maran nama baik
- Hukum tentang hak pribadi (Privacy)
- Panduan tentang selera umum
Menjalani
karier kewartawanan dari bawah sekali dengan penuh kesungguhan dan kecintaan serta
dedikasi yang tinggi terhadap profesinya, dapat menjadi wartawan yang besar dan
ternama. Ia mungkin menjadi “reporter” atau penulis soal-soal yang disebut
kolumnis atau ace-reporter. Wartawan berkedudukan sebagai reporter
termuda dapat mengemukakan berita-berita kecil yang kelihatannya tidak ada
artinya menjadi sebuah berita yang bermakna. Sebagai reporter yang berpena
tajam, mempunyai pandangan yang jauh ke depan, mempunyai pandangan yang jauh
kedepan, mempunyai panca indera khusus untuk mencium berita penting, mempunyai
kemampuan untuk melukiskan kejadian dengan latar belakang yang penuh perhatian
kepada masyarakat dan kehidupannya, akan
dapat menjadi reporter yang maju besar dan ternama.
Dalam
profesi kewartawanan, tatakrama dan sopan santun disebut etika. Dalam
praktiknya, wartawan yang melaksanakan tatakrama kewartawanan, lebih mudah
berhasil, jika ia bersikap sopan dan santun terhadap pihak lain. Untuk mencegah
adanya tindakan wartawan yang tidak punya etika, maka diadakan lah kode etik wartawan. Suatu kode
etik, menyinggung pula Pancasila dan UUD ’45 sebagai titik pangkat pandangan
bangsa.
Di
Indonesia sebelum ada kode etik jurnalistik secara tertulis, yang berlaku
adalah kode kehormatan dan kesopanan. Wartawan sudah mengenal kode etik dari
pengalaman, pengetahuan, dan perasaan selama menjalankan tugasnya. Sangatlah
tidak mudah untuk mengekang dan menyadari kemerdekaan pers yang diberikan
kepada masyarakat dan dipergunakan oleh wartawan sebagai senjata mengabdi
kepentingan umum. Sehingga tidak jarang wartawan menggunakan kemerdekaan pers
atau menyalahgunakannya untuk menyampaikan kritik dan kontrol terhadap
seseorang atau lembaga. Apabila terdapat wartawan yang menyalahgunakan
kemerdekaan pers dan melanggar kode etik akan mendapat hukuman yang tegas. Kemajuan pers di Indonesia dalam tekhnik dan
skill masih belum sejajar dangan kemajuan mentalitas wartawan dalam melaksanakan
kode etik jurnalistik.
Pers merupakan industri yang mengikuti kemajuan
tekhnologi untuk mencapai cita-cita tertinggi umat manusia. Menyuruh wartawan
menghormati etika dan moralitas agar dapat.melaksanakan dharmanya. Kode etik
jurnalistik Indonesia merupakan satu-satunya aturan yang berlaku di seluruh
Indonesia.
Dengan
meningkatnyaprofesi wartawan Indonesia, maka akan meningkat pulammoral pers
kita. Kita akan lebih menyadari nilai dan mutu kemerdekaan, lebih bijaksana
lagi menghadapi kawan dan lawan. Keceepatan dan kemahiran berpikir ditambah dengan
kepandaian menggunakan panca indera keenam, penguasaaan tekhnik dan kesadaran
akan kedudukan sebagai syarat-syarat menjadi wartawan yang modern dan
universal. Kesempurnaan terletak pada dedikasi, skill, moralitas tinggi,
patriotisme, humanisme, dan wartawan Indonesia harus menjadi pejuang dan menyelesaikan masalah-massalah bangsa dan
negara yang berhasrat mencapai masyarakat adil dan makmur. Selain sikap dan
perbuatan yang konvensional yang diketahi oleh setiap wartawan dari masa
kemasa. Wartawan Indonesia harus
menyadari kehendak zamannya.
B.
PERSYARATAN SEBAGAI WARTAWAN
Berikut ini
adalah persyaratan sebagai wartawan, yaitu:
1. Pemberani. Wartawan harus mempunyai sifat
berani. Berani menghadapi suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi,
menghadapi narasumber, berani bertanggung jawab.
- Tidak alergi terhadap teknologi. Wartawan zaman sekarang harus fasih memakai email untuk mengirim berita, alat perekam suara, kamera foto atau video, dan mencari referensi lewat Internet.
- Punya naluri-ingin-tahu yang tinggi dan bukan penakut. Lebih baik apabila bernaluri sebagai detektif. Wartawan sering diancam karena tulisannya, tapi jangan lantas berhenti menulis.
- Menguasai bahasa. Tentu saja yang terutama adalah bahasa Indonesia. Banyak wartawan yang tidak mampu menulis secara jelas.
- Santun dan tahu etika. Kerap kali wartawan yang memaksa masuk ke ruangan narasumber. Seorang wartawan yang mewawancarai narasumber, janganlah menggunakan bahasa yang memaksa atau kata-kata kasar.
- Disiplin pada waktu. Wartawan tidak boleh menulis berdasarkan mood seperti halnya seniman, karena redaksi dibatasi deadline untuk menerbitkan berita. Sering wartawan-magang gagal diterima karena selalu telat menyetor berita. Bila kau tergantung pada mood, maka pilihlah menjadi wartawan lepas atau bloger.
- Berwawasan luas. Seorang penulis yang baik harus lebih dulu menjadi pembaca yang baik. Banyak wartawan daerah yang tidak mau membaca media nasional, buku-buku populer, atau mengorek isi Internet; mereka hanya membaca berita yang mereka tulis sendiri.
- Jujur dan independen. Seorang wartawan harus bersifat jujur, dengan menuliskan berita yang akurat atau sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Karena, masyarakat bergantung terhadap berita yang ditulis oleh wartawan.
- Memperlakukan profesi wartawan bukan semata-mata demi uang. Profesi kuli-tinta sering disandingkan dengan seniman. Akan tetapi, sebagai seorang wartawan yang baik tidak memperlakukan profesi kewartawanannya tersebut hanya semata-mata karena uang. Karena, profesi wartawan merupakan seorang abdi, pesuruh yang suka rela dari masyarakatmya (Assegaf, 3).
- Adil dan Ksatria (Fair). Wartawan harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawab-kan kepada publik bahwa berita itu akurat serta fair. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
- Tanggung jawab. Sifat tanggung jawab merupakan persyaratan yang terpenting yang harus dimiliki oleh seorang wartawan. Karena, seorang wartawan harus bertanggung jawab terhadap berita atau tulisan yang ditulisnya di media massa, berita yang ditulis tersebut haruslah beirisi berita yang akurat dan sesuai dengan fakta yang terjadi.
TUGAS PENGANTAR ILMU JURNALISTIK
LAPORAN BACAAN “WARTAWAN SEBAGAI PROFESI”

KELOMPOK:
Yovi Ersariadi 17355/2010
Sri Susilawati /2010
Ulfa Mawarriyani 18186/2010
Oktaviandi 18202/2010
Robi Primawan 18197/2010
BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN
DAERAH
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2011
0 comments:
Post a Comment